PENGOLAHAN UBI GADUNG BERACUN MENJADI KERIPIK YANG BERNILAI JUAL TINGGI DI DESA SUMINGKIR, KABUPATEN CILACAP
Keywords:
Mahasiswa, Gadung, Proses, Sertifikat HalalAbstract
Umbi Gadung termasuk bagian tumbuhan berumbi dari suku uwi-uwian yang secara umum digunakan untuk tanaman pangan, gadung menghasilkan umbi yang dapat dimakan, sekalipun memang mengandung racun yang dapat menyebabkan seseorang mengalami sakit kepala (pusing), bahkan bisa menjadikan seseorang muntah hal ini terjadi jika seseorang pengolah tumbuhan kripik gadung tidak dilakukan dengan benar. Memiliki racun menjadi tabiat dari umbi satu ini, tetapi disaat yang bersamaan ada manfaat yang terdapat pada umbi gadung, umi gadung dinilai oleh para ahli memiliki kandungan yang dapat menambah energy dam kalori dalam tubuh, selain itu dapat menurunkan kolesterol, dalam dusun atau desa tertentu umbi gadung yang kemudian diolah mejadi keripik ini ternyata terkadang digunakan sebagai pangan makanan pokok, karena masyarakat tertentu biasa digunakan sebagai pengganti nasi dengan menimbang berbagai manfaat dan kandungan yang berada pada umbi gadung. Mahasiswa KKN UIN SAIZU Purwokerto dalam pengabdianya selama 40 hari mencoba melakukan pengembangan terhadap UMKM di Dusun Blender Rt 03/ Rw 05 termasuk yang dikembangkan ialah usaha keripik gadung milik Ibu Maryunah