Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Wujud Legalitas UMKM di Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor

Authors

  • Afiffah Syauqi Qurrata ‘Ayun Ekonomi Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Wulan Khurnia Ekonomi Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Siti Mangunah Hukum Keluarga Islam, Fakultas syariah, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Talitha Amaya Hukum Keluarga Islam, Fakultas syariah, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Dewi Laela Hilyatin UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Keywords:

Legalitas Usaha, UMKM, online single submission, NIB

Abstract

Desa Kalicupak Kidul mengalami peningkatan untuk jumlah UMKM. Banyaknya UMKM yang ada, belum mengetahui dan memahami tentang legalitas usaha yaitu pembuatan NIB. Sedangkan NIB sendiri sangat berperan penting untuk para pelaku usaha. Banyak keuntungan yang didapatkan dengan memiliki NIB salah satunya adalah kelegalitasan hukum usahanya. Adapun tujuan yang ingin dicapai dari program pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM Desa Kalicupak Kidul terkait pembuatan akun dan tata cara pengurusan legalitas melalui Online Single Submission (OSS). Metode yang digunakan terdapat 3 tahapan, yaitu observasi, sosialisasi terkait NIB, dan pelaksanaan pendampingan pendaftaran NIB. Para pelaku UMKM dibimbing untuk mendaftar NIB lewat smartphone dan akun email masing-masing serta menyediakan data berupa KTP. Hasil dari pendampingan ini yaitu pelaku usaha dapat mencetak hasil berupa sertifikat NIB didampingi oleh mahasiswa KKN dan pemateri. Diharapkan dengan kegiatan pengabdian masyarakat seperti ini dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh para pelaku usaha. Dengan memiliki ijin usaha ini maka UMKM akan lebih menjangkau pemasaran yang lebih luas, pengembangan usaha dan peluang untuk kerjasama serta kepercayaan masyarakat terhadap produk mereka, dan tentunya mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, mendapatkan kesempatan pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.

Downloads

Published

2022-10-31

How to Cite

Afiffah Syauqi Qurrata ‘Ayun, Wulan Khurnia, Siti Mangunah, Talitha Amaya, & Dewi Laela Hilyatin. (2022). Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Wujud Legalitas UMKM di Desa Kalicupak Kidul Kecamatan Kalibagor. Kampelmas, 1(2), 585–595. Retrieved from https://proceedings.uinsaizu.ac.id/index.php/kampelmas/article/view/424

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.