Kampanye Legalisasi UMKM Melalui Pengadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Langkah Awal Kesuksesan UMKM di Desa Karangendep
Keywords:
NIB, OSS, Legalitas UsahaAbstract
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Desa Karangendep, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas setiap tahunnya terus mengalami perkembangan. Dalam perkembangannya, UMKM memerlukan izin usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dan memperoleh legalitas berusaha. Namun, di desa Karangendep para pelaku UMKM masih tergolong minim pengetahuan akan pentingnya legalitas dalam mekanisme pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Tujuan dilaksanakannya kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan memperkenalkan, meningkatkan pengetahuan, dan mendampingi pelaku UMKM dalam peembuatan NIB melalui website OSS. Metode peningkatan kesadaran hukum adalah metodeAsset Based Community Development (ABCD)dengan memberikan penyuluhan/sosialisasi, pelatihan dan pendampingan. Pelaksanaan kegiatan tersebut meliputi penyampaian materi/teori, pembuatan perizinan berusaha, dan penyerahan legalitas usaha. Adapun materi sosialisasi meliputi UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan UMKM; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS). Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini, ditunjukkan dengan adanya peningkatan pengetahuan dan terdaftarnya usaha ke lembaga OSS bagi para pelaku UMKM Desa Karangendep, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Dengan demikian, para pelaku UMKM memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah atas usaha yang dijalankannya, mendapatkan kemudahan akses permodalan, pemberdayaan dari pemerintah, dan pendampingan untuk pengembangan usahanya.