Pendampingan Sertifikasi Halal dan NIB Bagi UMKM Di Desa Cingebul, Lumbir, Kabupaten Banyumas
Keywords:
NIB, Halal Sertification, MSMEsAbstract
Desa Cingebul merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, yang memiliki beberapa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang unik. Dalam perkembangannya UMKM ini mengalami kendala dalam perizinannya seperti tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikasi Halal untuk UMKM dengan kategori pangan. Mahasiswa KKN kelompok 11 dalam hal ini menggandeng Desa Cingebul, dan Halal Center Universitas Islam Negeri Prof. Dr. Saifuddin Zuhri (UINSAIZU) untuk memberikan pendampingan dalam pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal melalui sistem Online Single Submission. Program pendampingan ini disambut dengan antusias oleh para pemilik usaha khususnya pemilik usaha yang berniat mengembangkan usaha mereka, karena adanya sertifikasi, dan NIB ini sangat membantu dalam melakukan promosi, dan memperoleh trust atau kepercayaan lebih dari para calon konsumen yang mereka punya. Dalam proses pendampingan ternyata tidak semua UMKM dapat didampingi untuk memperoleh sertifikasi halal, dikarenakan pendampingan yang dilakukan tanpa dipungut biaya ini tidak bisa membantu pemilik usaha yang memiliki produk olahan mengandung daging, sehingga solusinya adalah pemilik usaha dapat mendaftarkan sertifikasi mereka melalui jalur reguler atau berbayar. Selebihnya untuk UMKM lain dapat memperoleh.