Upaya Pencegahan Terhadap Dampak Negatif Pernikahan Dini Dan Peran Remaja Sebagai Agent Of Change
Keywords:
Pernikahan Dini, Faktor Terjadinya Pernikahan Dini, Bahaya Pernikahan DiniAbstract
Adanya suatu permasalahan dikalangan generasi muda terkait pernikahan dini, sudah marak diperbincangkan dengan berbagai latarbelakang. Pernikahan dini terjadi karena beberapa faktor yaitu kemiskinan, pendidikan, adat dan budaya serta ekonomi. Dari faktor tersebut, salah satu problematik di Desa Karangsari yaitu pendidikan. Dimana kebanyakan remaja memutuskan sekolahnya sampai dijenjang SD/SMP hanya karena aksesnya yang susah dan lokasinya yang jauh. Selain itu, minimnya ekonomi keluarga menghambat para remaja untuk melanjutkan pendidikannya. Dampak yang didapat dari hasil perkawinan remaja yaitu terletak pada segi kesehatan mental dan sosial remaja. Dari segi kesehatan mental, anak akan mudah mengalami stres bahkan gangguan kejiwaan dan organ reproduksinya pun dirasa belum siap untuk bisa hamil. Sedangkan dari segi sosial akan terjadi kesenjangan ekonomi karena anak masih mengenyam pendidikan dan belum memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan ekonominya, dan dari situ akan mengakibatkan faktor kemiskinan. Orang tua memiliki kewajiban penuh dalam mengawasi pergaulan anak remaja supaya terhindar dari seks bebas dan pernikahan dini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari pemetaan masalah tersebut, tim KKN UIN SAIZU Kelompok 48 mengadakan sosialisasi sebagai upaya pencegahan pernikahan dini dan peran remaja sebagai agent of change. Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan masyarakat/ orangtua tidak lagi memaksakan anaknya untuk menikah di usia muda terlebih apabila melihat dampak negatif dari pernikahan dini itu sendiri.