Program Sertifikasi Halal Produk Sebagai Sarana Masyarakat Dalam Mengembangkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di Desa Jatiluhur Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen
Keywords:
Sertifikasi Halal, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)Abstract
Sebagai salah satu Desa yang subur oleh berbagai jenis produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang memproduksi jenis makan dan minuman rumahan, maka kami mahasiswa KKN 53 kelompok 3 Universitas Islam Negri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto akan mengajak para tokoh pelaku usaha UMKM tersebut untuk mengikuti kegiatan seminar sertifikasi halal yang nantinya akan menjadi salah satu program kerja unggulan dari kelompok 3. Program ini bertujuan memberikan pelayanan dengan mendaftarkan produk mereka ke sertifikasi halal Indonesia sebagai branding bahwasanya produk yang mereka buat dan jual telah melalui proses verifikasi dan dihargai serta dibuktikan dengan mendapatkan sertifikat halal Indonesia. Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.