Sosialisasi Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Desa Widarapayung Wetan Kecamatan Binangun
Keywords:
Transparansi informasi, good governace, Widarapayung WetanAbstract
Pemerintah memiliki prinsip menjalankan tugas yaitu menyeleggrarakan pemerintahan, menjalankan pembangunan dan pelayanan publik. Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik ditetapkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik dalam hal ini termasuk kedalam prinsip-prinsip good governace. Good governace merupakan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maka dalam penyelenggarannya tidak semata-mata hanya melibatkan pemerintah saja, tetapi melibatkan semua komponen baik swasta maupun masyarakat itu sendiri. Guna mewujudkan pelayanan publik, desa Widarapayung Wetan mencoba membentuk KIM atau Kelompok Informasi Masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini termasuk kedalam kegiatan yuridis empiris, dilakukan guna menjawab permasalahannya melalui studi lapangan.