Sosialisasi Hukum Perkawinan Sebagai Upaya Penyadaran Hukum Bagi Anggota Fatayat Ranting Tritih Desa Karangjati Kabupaten Cilacap

Authors

  • Okti Nur Hidayah Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Keywords:

Perkawinan, Hukum Positif di Indonesia

Abstract

Pada tahun 2020, Kabupaten Cilacap menjadi jumlah pernikahan terbanyak di Jawa Tengah, yaitu berjumlah 16.472. Seharusnya masyarakat kabupaten Cilacap yang telah menikah mengetahui peraturan tentang pernikahan agar pernikahannya sejahtera dan sesuai dengan norma yang ada. Namun nyatanya, masyarakat Dusun Tritih, Desa Karangjati, pada observasi awal ditemukan masyarakat Dusun Tritih tidak mengetahui peraturan pernikahan yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan yaitu sosialisasi. Hasil dari sosialisasi yaitu anggota fatayat Anak Ranting Tritih mengetahui dan memahami tentang hukum perkawinan yang ada di hukum positif Indonesia. Dari kegiatan sosialisasi ini peserta yang mengetahui tentang usia perkawinan pada awal sebelum dilakukan 17% menjadi 83%, dampak dari pernikahan siri 23% menjadi 93% peserta mengetahui dampak pernikahan siri, 10% menjadi 83% tentang pembagian harta bersama, 33% menjadi 87% peserta mengetahui tentang pembagian waris sebelum pemilik harta meninggal dunia dan yang terakhir dari 90% menjadi 92% peserta mengetahui bahwa pembagian harta setelah pemilik harta meninggal dunia adalah pembagian waris.

Downloads

Published

2022-04-30

How to Cite

Okti Nur Hidayah. (2022). Sosialisasi Hukum Perkawinan Sebagai Upaya Penyadaran Hukum Bagi Anggota Fatayat Ranting Tritih Desa Karangjati Kabupaten Cilacap. Kampelmas, 1(1), 223–234. Retrieved from https://proceedings.uinsaizu.ac.id/index.php/kampelmas/article/view/70