Pengembangan Potensi Lokal Desa Sebagai Upaya dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipar
Keywords:
Pemberdayaan, Masyarakat, dan Potensi DesaAbstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dikatakan desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Hal ini berarti pemerintah desa memiliki kewenangan mengatur rumah tangga sendiri salah satunya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa melalui Pemberdayaan Masyarakat untuk dapat memberikan kehidupan kesejahteraan sehingga perlu digali potensi lokal yang ada pada desa. Potensi Lokal merupakan daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh desa untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sumber daya manusia dan sumber daya alam merupakan potensi lokal yang dimiliki sebagai faktor penentu keberhasilan sebuah pembangunan desa. Potensi Lokal berupa sumber daya manusia sebagai subyek pembangunan mengetahui permasalahan masyarakat sendiri sedangkan sumber daya alam merupakan kekayaan yang dimanfaatkan untuk mengangkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat intinya membangkitkan potensi yang ada dalam diri individu atau kelompok dengan memberikan dorongan, memberikan kesadaran akan potensi yang dimiliki orang atau kelompok tersebut dengan tujuan pemberdayaan mengarah kepada keadaan capaian atau yang ingin dihasilkan kearah perubahan masyarakat yang berdaya guna dan memiliki kemampuan dalam merubah dan memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya