Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Pelatihan Master of Ceremony (MC) Desa Wagirpandan, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen
Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Potensi LokalAbstract
Potensi lokal merupakan daya, kekuatan, kesanggungpan dan kemampuan yang dimiliki oleh desa untuk bisa dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemampuan yang dimiliki oleh suatu desa yang mungkin untuk dikembangkan tetap selamanya akan menjadi potensi jika tidak diolah, atau didayagunakan menjadi suatu realitas berwujud suatu kemanfaatan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, potensi lokal memerlukan upaya-upaya tertentu untuk membuatnya bermanfaat untuk masyarakat. Sumber daya manusia dan sumber daya alam merupakan potensi lokal yang dimiliki sebagai faktor penentu keberhasilan sebuah Pembangunan Desa. Pemberdayaan masyarakat yakni membangkitkan potensi yang ada dalam diri individu atau kelompok dengan memberikan dorongan, memberikan kesadaran akan potensi yang dimiliki orang atau suatu kelompok dengan tujuan pencapaian yang ingin dihasilkan ke arah perubahan masyarakat yang berdaya guna dan memilik kemampuan dalam mengubah dan memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya.