Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam Mewujudkan Sekolah Ramah Anak Melalui Pendidikan Karakter dan Pencegahan Bullying di Sekolah Dasar
Keywords:
pendidikan karakter, pencegahan bullying, sekolah ramah anak, Undang-undang perlindungan anakAbstract
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying di lingkungan sekolah. Artikel ini membahas implementasi pendidikan karakter sebagai strategi dalam mencegah bullying di SDN 2 Rembul melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Metode yang digunakan adalah pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD), dengan fokus pada sosialisasi, diskusi interaktif, dan praktik langsung di sekolah.. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran siswa tentang nilai-nilai karakter serta penurunan indikasi perilaku bullying. Evaluasi program ini menyoroti pentingnya keterlibatan guru, orang tua, dan komunitas dalam membangun lingkungan sekolah yang ramah anak. Diharapkan program ini dapat berlanjut dengan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi siswa.
