Akselerasi Legalisasi dan Digital UMKM Melalui Sosialisasi Pembuatan NIB dan QRIS di Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap
Keywords:
UMKM, Nomor Induk Berusaha, QRIS, Digitalisasi, Legalitas, SosialisasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya akselerasi legalitas dan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada pelaku UMKM di Desa Penyarang, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dengan pelaku UMKM, observasi langsung di lokasi usaha, serta diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama aparat desa dan pelaku usaha. Data sekunder diperoleh dari dokumen perizinan desa, laporan dinas koperasi dan UMKM, serta literatur terkait digitalisasi UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Desa Penyarang belum memanfaatkan NIB sebagai legalitas usaha secara optimal maupun menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran digital. Kendala utama yang ditemukan adalah minimnya pemahaman mengenai prosedur pendaftaran NIB, kekhawatiran terhadap proses birokrasi, serta keterbatasan akses dan literasi digital untuk QRIS. Pelaksanaan sosialisasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan dinas terkait terbukti mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas serta penggunaan pembayaran digital. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan kolaboratif antara pemerintah desa, dinas terkait, dan pelaku UMKM untuk memperluas pelatihan berkelanjutan serta penyediaan layanan pendampingan agar akselerasin legalitas dan digitalisasi UMKM lebih efektif dan inklusif.
