Peningkatan Kesadaran UMKM Terhadap Legalitas Usaha: Studi Sosialisasi Sertifikasi Halal dan NIB Oleh Mahasiswa KKN UIN Saizu dan Bappeda Kab. Pemalang di Desa Penusupan
Keywords:
Sertifikasi Halal, Nomor Induk Berusaha, UMKM, ABCD, Legalitas UsahaAbstract
rogram Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal dan NIB di Desa Penusupan merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas pelaku UMKM terhadap legalitas usaha. Kegiatan ini dilaksanakan pada 19 Februari 2025 di Balai Desa Penusupan dan dihadiri oleh para pelaku UMKM setempat. Metode yang digunakan adalah Asset-Based Community Development (ABCD), yang diawali dengan pendataan dan wawancara terhadap pelaku UMKM guna mengidentifikasi tantangan dalam memperoleh legalitas usaha. Hasil wawancara menunjukkan bahwa banyak pelaku UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal, yang menghambat pengembangan usaha mereka. Pematerian yang disampaikan oleh Bapak Andi Matta dari Bappeda Pemalang menjelaskan manfaat serta prosedur pengurusan NIB dan sertifikasi halal. Sesi tanya jawab yang interaktif mengindikasikan tingginya antusiasme peserta dalam memahami regulasi serta mekanisme pendaftaran legalitas usaha. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman serta kesiapan pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usaha mereka. Diharapkan dengan adanya pendampingan lebih lanjut, UMKM di Desa Penusupan dapat berkembang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.
